Omnibus Law Indonesia: Ketentuan Upah Minimum



Pemerintah Indonesia, melalui Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 (PP 36/2021), telah menghapus upah minimum sektoral sambil menetapkan ketentuan upah per jam untuk pekerja paruh waktu.

Berdasarkan PP 36/2021, upah minimum provinsi akan menjadi tolok ukur utama untuk bisnis, dan gubernur provinsi juga dapat mengenakan upah minimum kota atau kabupaten jika pertumbuhan ekonomi kabupaten atau kota itu lebih tinggi daripada pertumbuhan ekonomi provinsi selama tiga tahun terakhir. .

Meskipun upah minimum sektoral telah dihapuskan, semua keputusan upah minimum sektoral yang dikeluarkan sebelum PP 36/2021 akan tetap berlaku sampai tanggal berakhirnya.

Sebelum PP 36/2021, 'sektor unggulan' atau industri' di suatu provinsi, dapat menentukan tingkat upah minimum mereka, juga dikenal sebagai Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Untuk dianggap sebagai sektor atau industri unggulan, dewan pengupahan provinsi akan melakukan penelitian dan pengumpulan data mengenai industri tertentu untuk melihat apakah industri tersebut memenuhi kriteria berikut yang ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja:

  • Industri tertentu dapat menghasilkan nilai tambah bagi ekonomi lokal;
  • Harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi (biasanya sebesar 5 persen atau lebih tinggi);
  • Melibatkan sejumlah besar bisnis;
  • Industri ini membutuhkan tenaga kerja yang signifikan;
  • Industri ini berorientasi ekspor; dan
  • Serikat pekerja dan serikat pekerja terkait menyetujui usulan tersebut.

Setelah suatu industri dianggap 'terkemuka', dewan pengupahan provinsi akan bekerja sama dengan serikat pekerja dan serikat pekerja lokal, dan pemilik bisnis dari industri tersebut untuk menentukan upah minimum. Usulan ini kemudian dikirim ke gubernur provinsi untuk disetujui.

Bagaimana upah minimum dihitung?

Perhitungan upah minimum bulanan dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi atau kabupaten.

Pemerintah daerah akan menentukan upah minimum berdasarkan kondisi ekonomi dan pekerjaan. Ini terdiri dari variabel berikut:

  • paritas daya beli;
  • Tingkat penyerapan tenaga kerja; dan
  • Variabel upah median (margin antara 50 persen dari upah tertinggi dan 50 persen dari 50 persen terendah dari upah terendah dari karyawan di posisi yang sama).

Variabel-variabel tersebut dinilai berdasarkan data yang ada dari tiga tahun terakhir. 
Selain itu, dewan pengupahan juga akan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provisi, serta konsumsi per kapita anggota rumah tangga yang bekerja.

Jika upah minimum provinsi, regional, atau kota saat ini lebih tinggi dari upah minimum sektoral, maka pengusaha harus menerapkan upah minimum provinsi, regional, atau kota.

Untuk siapa upah minimum berlaku?

Upah minimum berlaku untuk semua pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan. Setelah satu tahun, karyawan berhak untuk dibayar sesuai dengan skala upah di perusahaan tertentu, jika mereka ingin melakukannya.

Apalagi pelaku usaha tidak lagi diperbolehkan menunda pembayaran upah minimum bagi karyawannya seperti sebelumnya, kecuali tergolong usaha mikro atau kecil.

Upah per jam untuk pekerja paruh waktu

PP 36/2021 menetapkan bahwa pekerja paruh waktu sekarang berhak atas upah per jam — yang pertama di Indonesia. Upah per jam hanya diperuntukkan bagi pekerja paruh waktu.

Rumus untuk menentukan upah per jam adalah sebagai berikut:

Upah per jam = Upah bulanan/126

Untuk menghitung upah harian:

Enam hari kerja/minggu

Upah harian = Upah bulanan/25

Lima hari kerja/minggu

Upah harian = Upah bulanan/21

Majikan dan pekerja diperbolehkan untuk membuat kesepakatan, tetapi gaji akhir tidak boleh lebih rendah dari perhitungan dengan menggunakan rumus-rumus tersebut di atas. Struktur pengupahan yang disepakati juga harus dilaporkan ke Kementerian Tenaga Kerja.

Upah harus dibayar dalam Rupiah atau setara dengan Rupiah mata uang asing. Porsi nontunai dalam pembayaran tidak boleh melebihi 25 persen dari total upah.

Upah minimum untuk usaha mikro dan kecil

Usaha mikro dan kecil dibebaskan dari pembayaran upah minimum tingkat provinsi, regional, atau kota. Namun, pekerja mereka harus dibayar setidaknya 50 persen dari rata-rata konsumsi publik atau 25 persen di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.

Pengurangan

Setiap pemotongan yang dibuat dari gaji karyawan hanya boleh untuk salah satu dari berikut ini:

  • Pembayaran denda;
  • Pembayaran ganti rugi yang disebabkan oleh karyawan (tidak boleh melebihi 50 persen dari gaji bulanan karyawan);
  • Gaji dibayar dimuka;
  • Sewa untuk properti yang disewa oleh majikan untuk karyawan;
  • Hutang atau cicilan karyawan kepada majikan; atau
  • Lebih bayar gaji.

Sanksi

Pengusaha yang tidak membayar karyawannya dalam batas waktu yang ditentukan dapat menghadapi denda lima persen dari upah karyawan, setiap hari, mulai dari hari keempat setelah batas waktu. Jika upah tidak dibayar setelah hari kedelapan, majikan akan dikenakan tambahan satu persen dari upah karyawan, per hari.

Selanjutnya, jika pemberi kerja tidak menyiapkan struktur upah dan skala upah untuk pekerja, mereka dapat menghadapi sanksi sebagai berikut:

  • Surat peringatan tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • penghentian sementara usaha dan/atau
  • Pencabutan izin usaha
Jika Anda ingin mendirikan PT Anda dapat menghubungi https://buatpt.co.id.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Panduan Lengkap dalam Menentukan Dealer AC untuk Kenyamanan dan Keandalan Jangka Panjang

Xiaomi Mi 11T, Mi 11T Pro untuk mendapatkan tiga pembaruan Android dan empat tahun pembaruan keamanan

Meningkatkan Standar Produksi Melalui Cleanroom yang Efisien